Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pembiayaan tugas belajar, jangka waktu dan tempat pelaksanaan tugas belajar, persyaratan dan batas usia, pelaksanaan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS penerima tugas belajar, hak kewajiban PNS penerima tugas belajar, Re-entry program, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, keterangan belajar, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat