Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangandaran No. 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 38 Tahun 2016 tentang tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pangandaran No. 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan