Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD meliputi: a. pergeseran antar organisasi; b. pergeseran antar unit organisasi; c. pergeseran antar program; d. pergeseran antar kegiatan; e. pergeseran antar sub kegiatan; f. pergeseran antar kelompok; dan g. pergeseran antar jenis belanja. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: a. pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. b. pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. c. pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. d. perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan PA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat