PERUSAHAAN DAERAH BERKAH MAJU-PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH-PENGOLAHAN UMBI PORANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sentra Industri Kecil Dan Menengah Pengolahan Umbi Porang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan umbi porang di wilayah Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu potensi unggulan agar berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilaksanakan pengelolaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Umbi Porang berupa penugasan kepada BUMD Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Paraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum Penugasan, Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah; Pelaporan; Kelembagaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
- 5 Halaman
|