Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka baru pada Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3, penambahan angka 3 pada Pasal 2 ayat (2) huruf e, perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf d, penghapusan ketentuan Bagian Ketiga kata Perlindungan Masyarakat, perubahan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat