Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup Penyelenggaran Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan