WARALABA-PUSAT PERBELANJAAN-TOKO SWALAYAN-PASAR RAKYAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
ABSTRAK: |
- bahwa pengembangan iklim usaha yang kondusif di daerah merupakan tanggungjawab pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengaturan penyelenggaraan waralaba, pengelolaan perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang sejahtera membutuhkan penataan dalam Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat dengan memperhatikan Usaha Mikro agar berkembang menjadi Usaha Kecil;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pasar sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup Penyelenggaran Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- 22 Halaman
|