Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2023

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD; Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 6; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-6-tahun-2023-tentang-bantuan-keuangan-kepada-partai-politik-di-kabupaten-tuban-tahun-2023-1691993315.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230922%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230922T022913Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=9323c4cdaa2ba9beea1a044bccc7ef41933b8c515f9c8418ebcb4fd2f83ed490
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan