Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 huruf x dan huruf y, penambahan huruf bb dan huruf cc, perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 3, penghapusan huruf b angka 2 dan angka 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
14 November 2014
Tanggal Pengundangan
15 November 2014
Tanggal Berlaku
15 November 2014
Sumber
LD.2012/No. 7
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Brebes No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan