Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan subyek, tata cara mendapatkan izin, masa berlakunya izin, penolakan dan pembatalan/pencabutan izin, pelayanan, besarnya biaya penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat