Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Berkah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kepala Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber Daya Manusia; Struktur Anggaran BLUD-RSUD; Bab IV Perancanaan dan Penganggaran; Bab V Pelaksanaan Anggaran BLUD-RSUD; Bab VI Pengelolaan Belanja; Bab VII Penatausahaan Keuangan, Bab VIII Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Bab IX Defisit Anggaran; Bab X Penyelesaian Kerugian; Bab XI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab XII Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Berkah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan