Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial,Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring Dan Evaluasi, Bantuan Keuanga, Monitoring Dan Evaluasi, Bantuan Belanja Tidak Terduga, monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial,Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
27 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
27 Mei 2016
Sumber
BD 2016/27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 62 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kabupaten Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan