Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2012

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD] Kabupaten Jepara Tahun 2013 merupakan Dokumen Perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Dacrah Kabupaten Jepara (Renja SKPD) Tahun 2013 beserta matriknya yang terdiri dani 38 (Tiga Puluh Delapan) SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
13 November 2012
Tanggal Pengundangan
13 November 2012
Tanggal Berlaku
13 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.681
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan