Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016

Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum di Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Izin Penyelnggara Angkutran Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Pemindahtangqan Kendaraan Angkutan Umum, Kewajiban Dan Hak Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum, koordinasi, Pembinaan Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum, Pengawasan DanPengendalian Kendaraan Bermotor Umum, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum di Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2016/4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan