di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (gtt) dan tenaga harian lepas (thl)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 250
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK: |
- Tingginya kebutuhan Perangkat Daerah atau
unit kerja terhadap jenis pekerjaan tertentu dalam
rangka menunjang pelaksanaan kelancaran tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah menyebabkan masih terdapat tenaga PTT, GTT dan THL pada Perangkat Daerah atau unit kerja. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, honorarium, disiplin, kode etik, kinerja, pembinaan dan
pengawasan PTT, GTT dan THL di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No.31 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.42 Tahun 2004; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perbup Lingga No.125 Tahun 2022; Perbup Lingga No.13 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lingga Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 55 hlm
|