Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengangkatan Perangkat Desa, Pengisian Kekosongan Jabatan Sekretaris Desa, Mutasi Jabatan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Unsur Staf Teknis dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat