Materi Pokok: Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas: Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat