Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2013

Pedoman Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima Dan Bendahara Penerima Pembantu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Waktu Penvetoran PAD Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima Dan Bendahara Penerima Pembantu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
24 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2013
Tanggal Berlaku
24 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.203
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan