Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2011

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemungutan retribusi Pasar dilaksanakan oleh Dinas Instansi pengelola terhadap Pasar inpres, pasar eks marga dan pasar lainnya yang telah mendapat bantuan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Untuk pasar klas I sebelum terbentuknya UPT Pasar atau sejenisnya pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan cara kerja sama dengan pihak ketiga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
01 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2011
Tanggal Berlaku
01 Februari 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan