Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapan ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018, yaitu Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan satu ayat yakni ayat (3.a); mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a dan ayat (6); mengubah Pasal 14 ayat (2); Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); mengubah Pasal 19 ayat (2);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2020
Tanggal Berlaku
24 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 509
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 38 Tahun 2021
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

  2. Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan