Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis
Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah
daerah, perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai
sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi
jasa yang dimiliki;
c. bahwa agar entitas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat
melakukan amortisasi Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif
dan optimal, perlu adanya suatu Pedoman Amortisasi Aset Tak
Berwujud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Amortisasi Aset Tak
Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara
Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 93 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013
tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur.
- peraturan ini mengenai pedoman amortisasi aset tak berwujud milik pemerintah daerah provinsi Jatim . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; amortisasi ; harga perolehan ; ketentuan penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 7 halaman + lampiran 3 halaman
|