laporan harta kekayaan penyelenggara negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2023/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah diatur dalam
Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal perlu disesuaikan
guna mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan
Penyelenggara Negara yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 Peraturan Bupati Tegal Nomor 113
Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022 diubah.
- 4 hlm
|