Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabu[aten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pemberian penghargaan bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu, Penghargaan adalah pengakuan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada Aparatur Sipil Negara atau prestasi kerja, pikiran, karsa, cipta dan darma bakti yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta bermanfaat bagi daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kategori, peringkat dan bentuk penghargaan, persyaratan dan tata cara pengusulan, tim penilai, tahapan seleksi, bobot penilaian, penetapan peringkat, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabu[aten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Tanggal Berlaku
14 Juni 2023
Sumber
BD.2023/No.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan