Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pemberian penghargaan bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu, Penghargaan adalah pengakuan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada Aparatur Sipil Negara atau prestasi kerja, pikiran, karsa, cipta dan darma bakti yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta bermanfaat bagi daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kategori, peringkat dan bentuk penghargaan, persyaratan dan tata cara pengusulan, tim penilai, tahapan seleksi, bobot penilaian, penetapan peringkat, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat