Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2022

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bogor yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengeliolaan Pegawai badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara, Kewajiban Hak Dan Larangan pegawai Badan Layanan UMum Daerah Non Apatur Sipil Negara, Penilaian Kienerja Pegawai badan layanan Umum Daerah Non Aparatur sipil Negara, Pengembangan Kompetensi, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Badan Layanan Umum daerah Non aparatur sipil Negara, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bogor yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 43
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan