Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengeliolaan Pegawai badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara, Kewajiban Hak Dan Larangan pegawai Badan Layanan UMum Daerah Non Apatur Sipil Negara, Penilaian Kienerja Pegawai badan layanan Umum Daerah Non Aparatur sipil Negara, Pengembangan Kompetensi, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Badan Layanan Umum daerah Non aparatur sipil Negara, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat