Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 22 Tahun 2016

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai perubahan keempat atas pergub jatim no. 88 tahun 2010 tentang pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah . Peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dan penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) ; penghapusan Ketentuan Pasal 4 huruf d ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan