Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VII dan Lampiran IX.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.30
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
  2. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan