Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2023

Perusahan Umum Daerah Air Minum Way Komering

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum way komering adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang merupakan Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang pelayanan Air Minum. Diatur mengenai ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan khusus pemerintah kabupaten, evaluasi, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, dana pensiun, tarif, asosiasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Way Komering
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2023
Tanggal Berlaku
09 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NO.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

  2. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan