Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2012

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Pertambangan Rakyat Dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, Dan Pengendalian Penjualanmineral Dan Batubara; Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahandan Pemurnian Mineral Dan Batubara; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Wiup; Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat; Pendapatan Daerah; Dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
12 September 2012
Tanggal Pengundangan
12 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan