unit-pelaksana-teknis-pusat-kesehatan-masyarakat
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Gondrong
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan rencana pelebaran jalan untuk kepentingan umum yang berdampak pada pembongkaran gedung unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat Gondrong; bahwa berdasarkan hasil konsultasi secara tertulis ke Pemerintah Provinsi Banten terkait pembentukan dan penghapusan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan, dimana perlu penghapusan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat gondrong yang diatur dalam peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Gondrong;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Wali Kota Nomor 131 Tahun 2021;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penghapusan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Gondrong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
- 4 hlm
|