Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini menatur tentang Pengelolaan Pajak Restoran yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Bab III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak; Bab IV Pendaftaran, Penerbitan, Penghapusan NPWPD, dan Pendataan; Bab V Pembayaran, Pelaporan, Ketetapan, Angsuran, dan Penundaan; Bab VI Keberatan dan Banding; Bab VII Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab VIII Penagihan Pajak; Bab IX Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak; Bab X Pembukuan; dan Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 51
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tangerang No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mengelola Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan