Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 78 Tahun 2022

Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Strategi dan Pilar; Bab III Rencana Aksi dan Sasaran; Bab IV Kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; Bab V Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; Bab VI Pengorganisasian, Pengoordinasian Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting; Bab VII Peran dan Tanggungjawab Kecamatan dan Kelurahan; Bab VIII Perencanaan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Bab X Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Penurunan Stunting; Bab XI Pencatatan dan Pelaporan; Bab XII Pembiayaan; Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 78
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan