Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 57 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosisal Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab III Kriteria RTLH, Persyaratan Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab IV Kelembagaan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial untuk RS-RLTH; Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab VII Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab VIII Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosisal Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 57
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan