Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2022

Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Penganggaran; Bab III Tata Cara Pengajuan; Bab IV Tata Cara Penyaluran; Bab V Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VII Ketentuan Lain-lain; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 52
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan