bantuan partai politik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK: |
- ahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik oleh Pemerintah Kota Cilegon sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 46 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
- UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2022; Perwali Kota Cilegon No. 30 Tahun 2022.
- di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Penganggaran; Bab III Tata Cara Pengajuan; Bab IV Tata Cara Penyaluran; Bab V Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VII Ketentuan Lain-lain; Bab VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- mencabut Peraturan Wali Kota Cilegon No. 46 Tahun 2009
- 12 hlm
|