rencana kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan meliputi asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, dan/atau pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
- UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2021.
- di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Isi dan Uraian; Bab IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
- 7 hlm
|