PERBUP ini mengatur mengenai mengubah ketentuan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221) std terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 373), yaitu Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat