biaya penunjang operasional-wali kota dan wakil walikota
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota Pagar Alam agar dapat berkerja secara optimal perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 37 Tahun 2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai biaya penunjang operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
- Mengubah Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- 3 hlm
|