Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020, yaitu mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
28 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2021
Tanggal Berlaku
28 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 586
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221), std terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 565)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan