Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 652)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 658
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan