Pemberian-tambahan-penghasilan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2023 Nomor 301
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkan pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam jabatan fungsional maka besaran TPP ASN yang sudah ditetapkan perlu dilakukan penyesuaian; bahwa besaran TPP bagi pejabat yang melaksanakan fungsi sebagai koordinator dan ketua tim kerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu diatur.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perwal No. 23 Tahun 2023;
- Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur: Perubahan Pasal 13; Penambahan Pasal 13A dan 13B; Perubahan Pasal 22; Perubahan Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
- Peraturan Wali Kota ini merubah Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023
- 6 hlm
|