sistem-kerja-birokrasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Tahun 2023 Nomor 300
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi yang Lelah dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kata Serang melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, perlu disusun mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kata Serang.
- UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PAN RB No. 89 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2016
- Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Mekanisme Kerja Bab III Proses Bisnis Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
- Peraturan Wali Kota ini mencabut Perwal No. 108 Tahun 2021; Perwal No. 109 Tahun 2021; Perwal No. 110 Tahun 2021; Perwal No. 111 Tahun 2021; Perwal No. 112 Tahun 2021; Perwal No. 113 Tahun 2021; Perwal No. 114 Tahun 2021; Perwal No. 115 Tahun 2021; Perwal No. 116 Tahun 2021; Perwal No. 117 Tahun 2021; Perwal No. 118 Tahun 20; Perwal No. 119 Tahun 2021; Perwal No. 120 Tahun 2021; Perwal No. 121 Tahun 2021; Perwal No. 123 Tahun 2021; Perwal No. 124 Tahun 2021; Perwal No. 125 Tahun 20; Perwal No. 126 Tahun 2021; Perwal No. 127 Tahun 2021; Perwal No. 128 Tahun 2021; Perwal No. 129 Tahun 2021; Perwal No. 130 Tahun 2021; Perwal No. 131 Tahun 2021
- 19 hlm
|