Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Umum, Pembentukan Panitia Pemilihan dan Biaya Pemilihan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran, Penyaringan dan Penetapan Calon Kepala Desa, Penetapan Calon, Musyawarah Mufakat, Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desadan BPD sebagai Calon Kepala Desa dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat