urusan - pemerintahan - yang - menjadi - kewenangan - pemerintahan - kabupaten - tasikmalaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 Dan perlu menetapkan kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan Dan berdasarkan Pasal 407 UU No. 23 Tahun 2014 semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini Dan penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kab. Tasikmalaya maka dipandang perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
- 6 Hlm.
|