Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Dalam penyelenggaraan PTSP, Bupati melakukan penyederhanaan pelayanan. Pelayanan atas permohonan Perizinan dan Non Perizinan meliputi: 1. pelayanan semua jenis Perizinan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal, 2. pelayanan penerbitan dokumen Perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan kewenangannya, 3. pelayanan pemberian fasilitas fiskal dalam rangka penanaman modal dalam lingkup kewenangan daerah, 4. pelayanan informasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal, dan/atau 5. kemudahan pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
06 September 2016
Tanggal Pengundangan
06 September 2016
Tanggal Berlaku
06 September 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan