Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 72 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2015 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2007 Nomor 1 Seri E);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2015
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016;
- peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 72 tahun 2015 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah provinsi Jatim tahun 2016 . peraturan ini meliputi : penambahan huruf f pada Ketentuan Pasal 1 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 3 ; perubahan Ketentuan dalam Lampiran angka II ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 7 halaman + lampiran 1halaman
|