Administrasi dan Tata Usaha Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi Dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan generasi Kota
Sawahlunto yang cerdas dan kompetitif sesuai visi
pendidikan
nasional dan untuk memacu semangat
belajar siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi di Kota
Sawahlunto,perlu memberikan penghargaan kepada
siswa/siswi dan mahasiswa/ mahasiswi berprestasi
dibidang akademis, bahwa untuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan
terkait pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis,
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun
2013, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
- Pemberian Penghargaan kepada siswa/siswi dan Mahasiswa dan Mahasiswi
yang berprestasi di bidang akademis adalah untuk memberi motivasi atas
prestasi yang diperoleh disekolah atau di perguruan tinggi.
Pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang
berprestasi di bidang akademis bertujuan untuk memotivasi dan mewujudkan
kompetensi sumber daya manusia Kota Sawahlunto yang berkualitas dan
berdaya saing tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 13 Halaman
|