Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam hal: 1. Objek Pajak Restoran 2. Tarif Pajak Restoran 3. Ketentuan mengenai Pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban dengan sebab kealpaan atau kesengajaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
31 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2016
Tanggal Berlaku
31 Mei 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan