prosedur tetap-penanganan-bencana
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (Protap) Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,terkoordinasi dan menyeluruh, maka diperlukan prosedur tetap pelaksanaan penanganan bencana di Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Dasar Hukum: Uu Drt 4/1956; UU 32/2004; UU 24/2007; PP 8/2008; PP 21/2008; Permendagri 46/2008; Peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 tahun 2008; Peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 tahun 2008; dan Perda Bengkulu Selatan 6/2010.
- Materi Pokok: Prosedur Tetap (PROTAP) Pe laksanaan Penanganan BencanaDaerahKabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
- 2 Halaman
|