Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 22 Tahun 2011

Standar Biaya Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Standar Biaya adalah satuan biaya yang merupakan batas paling tinggi dari komponen-komponen kegiatan yang penggunaannya digunakan dalam penyusunan dokumen anggaran. Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan standarisasi biaya yang digunakan untuk menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam dokumen anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR :22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan