Kesehatan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan
penanggulangan kemiskinan di Jawa Timur, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Program Jalan
Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN MATRA);
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Pedoman Umum Program Jalan Lain
Menuju Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
5539);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2015
tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.
- peraturan ini mengenai penetapam Pedoman Umum
Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN
MATRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 89 halaman
|