Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2009

Pedoman Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pengarusutamaan Gender Dan Fokal Point Pengarusutamaan Gender Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengarusutamaan Gender dan Fokal Point Pengarusutamaan Gender Desa/ Kelurahan sebagaimana tercantum pada Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pengarusutamaan Gender Dan Fokal Point Pengarusutamaan Gender Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2009
Tanggal Berlaku
12 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan