Pemilihan Umum
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2008/NO.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pcmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU Kabupaten berkoordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan mempertiangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lokasi Kampanye
Bab III Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Bab IV Larangan Pemasangan Alat Peraga
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
- 11 halaman
|