Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 103 Tahun 2008

Lokasi Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Lokasi Kampanye Bab III Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bab IV Larangan Pemasangan Alat Peraga Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 103 Tahun 2008 tentang Lokasi Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2008
Tanggal Berlaku
22 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.103
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan